ASURANSI - bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung, di mana Tertanggung membayar sebuah iuran kepada Penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga., PEGADAIAN - badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya, PASAR MODAL - kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek., LEASING - kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang atau modal yang dilakukan selama jangka waktu tertentu, KOPERASI - sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama, DANA PENSIUN - badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, OJK - lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan,

EVALUASI LEMBAGA JASA KEUANGAN NON BANK

द्वारा

लीडरबोर्ड

दृश्य शैली

विकल्प

टेम्पलेट स्विच करें

ऑटो-सेव पुनःस्थापित करें: ?