LEGISLATIF: DPR, MPR, DPD, DPRD, MEMBUAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, GEDUNG DPR, GEDUNG MPR, mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;, melantik presiden dan wakil presiden;, mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;, Hak Interpelasi adalah meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. , Hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan., Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan., Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. , EKSKUTIF: PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti, Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, Presiden memiliki hak progresif untuk merekruitmen sejumlah posisi eksekutif dalam bidang pemerintahan., YUDIKATIF: MA, MK, KY, MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;, mengusulkan pengangkatan hakim agung;, Pengadilan tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri, Pengadilan militer, memutuskan pembubaran partai politik;, Memeriksa dan memutus dalam Peradilan Tingkat Pertama atas perkara-perkara tindak pidana dan pelanggaran yang terdakwanya adalah prajurit TNI berpangkat Prada sampai dengan Kapten (berdasarkan Perundang-undangan menjadi wewenangnya).,
0%
LEMBAGA NEGARA
Del
etter
Fitriawatichusn
Lembaga-Lembaga Peradilan Indonesia
Rediger innhold
Innebygd
Mer
Ledertavle
Vis mer
Vis mindre
Denne ledertavlen er for øyeblikket privat. Klikk
Share
for å gjøre den offentlig.
Denne ledertavlen er deaktivert av ressurseieren.
Denne ledertavlen er deaktivert fordi alternativene er forskjellige fra ressurseieren.
Alternativer for tilbakestilling
Gruppe sortering
er en åpen mal. Det genererer ikke poengsummer for en ledertavle.
Pålogging kreves
Visuell stil
Skrifter
Krever abonnement
Alternativer
Bytt mal
Vis alle
Flere formater vises når du spiller av aktiviteten.
Åpne resultater
Kopier kobling
QR-kode
Slette
Gjenopprett automatisk lagring:
?