Correct: MK, KY, MA, PENGADILAN NEGERI JAWA TIMUR, PENGADILAN TINGGI SURABAYA, PENGADILAN AGAMA SURABAYA, PENGADILAN TATA USAHA NEGARA, PENGADILAN MILITER, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memegang kekuasaan kehakiman, memutuskan pembubaran partai politik;, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Incorrect: DPR, MPR, GEDUNG Presiden, KOMNAS HAM, KPK, BPK, DPD, DPRD,

排行榜

视觉风格

选项

切换模板

恢复自动保存: