LEGISLATIF: DPR, MPR, DPD, DPRD, MEMBUAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, GEDUNG DPR, GEDUNG MPR, mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;, melantik presiden dan wakil presiden;, mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;, Hak Interpelasi adalah meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. , Hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan., Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan., Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. , EKSKUTIF: PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti, Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, Presiden memiliki hak progresif untuk merekruitmen sejumlah posisi eksekutif dalam bidang pemerintahan., YUDIKATIF: MA, MK, KY, MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;, mengusulkan pengangkatan hakim agung;, Pengadilan tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri, Pengadilan militer, memutuskan pembubaran partai politik;, Memeriksa dan memutus dalam Peradilan Tingkat Pertama atas perkara-perkara tindak pidana dan pelanggaran yang terdakwanya adalah prajurit TNI berpangkat Prada sampai dengan Kapten (berdasarkan Perundang-undangan menjadi wewenangnya).,
0%
LEMBAGA NEGARA
Dela
av
Fitriawatichusn
Lembaga-Lembaga Peradilan Indonesia
Redigera innehåll
Bädda in
Mer
Rankningslista
Visa mer
Visa mindre
Denna topplista är för närvarande privat. Klicka på
dela
för att göra den offentlig.
Denna topplista har inaktiverats av resursägaren.
Denna topplista är inaktiverad eftersom att alternativen är olika för resursägarna.
Återgå alternativ
Grupp sortera
är en öppen mall. Det genererar inte noter för en poänglista.
Inloggning krävs
Visuell stil
Teckensnitt
Prenumeration krävs
Alternativ
Växla mall
Visa alla
Flera format visas när du spelar aktiviteten.
Öppna resultat
Kopiera länk
QR-kod
Ta bort
Återställ sparas automatiskt:
?