1) Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 2) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 3) Mengangkat dan memberhentikan menteri a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 4) Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 5) Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 6) Menyatakan keadaan bahaya. a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 7) Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 8) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 9) Menetapkan UU bersama dengan Presiden a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 10) Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden) a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 11) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 12) Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 13) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 14) Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 15) Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 16) Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 17) Mengubah dan menetapkan UUD a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 18) Melantik presiden dan wakil presiden a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 19) Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 20) Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 21) Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti. a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 22) Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 23) Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 24) Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 25) Memutuskan pembubaran partai a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 26) Memutuskan perselisihan hasil pemilu a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 27) Mengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU terhadap UUD a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 28) Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 29) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 30) Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 31) EKSEKUTIF a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 32) YUDIKATIF a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 33) LEGISLATIF a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 34) HAK MEMBERIKAN AMNESTI DENGAN PERSETUJUAN MA a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN 35) MENGANGKAT DUTA DAN KONSUL DENGAN PERTIMBANGAN DPR a) DPRD b) MPR c) MA d) MK e) DPR f) PRESIDEN
0%
PENGAYAAN PPKN KELAS 9
Jaga
looja
Fitriawatichusn
7th Grade
Lembaga-Lembaga Peradilan Indonesia
Social studies
Redigeeri sisu
Manusta
Veel
Ülesandeid
Edetabel
Näita rohkem
Näita vähem
See edetabel on praegu privaatne. Selle avalikustamiseks klõpsake käsul
Jaga
.
Materjali omanik on selle edetabeli keelanud.
See edetabel on keelatud, kuna teie valikud erinevad materjali omaniku omadest.
Taasta valikud
Lennuk
on avatud mall. Sellega ei saa edetabeli punkte.
Sisselogimine on nõutud
Visuaalne stiil
Fondid
Vajalik tellimus
Valikud
Vaheta malli
Näita kõike
Tegevust mängides kuvatakse rohkem vorminguid.
Avatud tulemused
Kopeeri link
QR-kood
Kustuta
Kas taastada automaatselt salvestatud
?