LEGISLATIF: DPR, MPR, DPD, DPRD, MEMBUAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, GEDUNG DPR, GEDUNG MPR, mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;, melantik presiden dan wakil presiden;, mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;, Hak Interpelasi adalah meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. , Hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan., Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan., Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. , EKSKUTIF: PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti, Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, Presiden memiliki hak progresif untuk merekruitmen sejumlah posisi eksekutif dalam bidang pemerintahan., YUDIKATIF: MA, MK, KY, MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;, mengusulkan pengangkatan hakim agung;, Pengadilan tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri, Pengadilan militer, memutuskan pembubaran partai politik;, Memeriksa dan memutus dalam Peradilan Tingkat Pertama atas perkara-perkara tindak pidana dan pelanggaran yang terdakwanya adalah prajurit TNI berpangkat Prada sampai dengan Kapten (berdasarkan Perundang-undangan menjadi wewenangnya).,
0%
LEMBAGA NEGARA
Bendrinti
prie
Fitriawatichusn
Lembaga-Lembaga Peradilan Indonesia
Redaguoti turinį
Įterpti
Daugiau
Užduotis
Lyderių lentelė
Rodyti daugiau
Rodyti mažiau
Ši lyderių lentelė šiuo metu yra privati. Spustelėkite
Bendrinti
, kad ji būtų vieša.
Ši lyderių lentelė buvo išjungta išteklių savininko.
Ši lyderių lentelė yra išjungta, nes jūsų parinktys skiriasi nuo nustatytų išteklių savininko.
Grąžinti parinktis
Priskyrimas grupėms
yra neterminuotas šablonas. Jis negeneruoja rezultatų lyedrių lentelei.
Reikia prisijungti
Vizualinis stilius
Šriftai
Būtina prenumerata
Parinktys
Pakeisti šabloną
Rodyti viską
Pradėjus veiklą bus rodoma daugiau formatų.
Atviri rezultatai
Kopijuoti nuorodą
QR kodas
Naikinti
Atkurti automatiškai įrašytą:
?