LEGISLATIF: DPR, MPR, DPD, DPRD, MEMBUAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, GEDUNG DPR, GEDUNG MPR, mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;, melantik presiden dan wakil presiden;, mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;, Hak Interpelasi adalah meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. , Hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan., Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan., Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. , EKSKUTIF: PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti, Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, Presiden memiliki hak progresif untuk merekruitmen sejumlah posisi eksekutif dalam bidang pemerintahan., YUDIKATIF: MA, MK, KY, MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;, mengusulkan pengangkatan hakim agung;, Pengadilan tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri, Pengadilan militer, memutuskan pembubaran partai politik;, Memeriksa dan memutus dalam Peradilan Tingkat Pertama atas perkara-perkara tindak pidana dan pelanggaran yang terdakwanya adalah prajurit TNI berpangkat Prada sampai dengan Kapten (berdasarkan Perundang-undangan menjadi wewenangnya).,
0%
LEMBAGA NEGARA
Kongsikan
oleh
Fitriawatichusn
Lembaga-Lembaga Peradilan Indonesia
Edit Kandungan
Benamkan
Lebih lagi
Papan mata
Paparkan banyak
Paparkan sedikit
Papan mata ini berciri peribadi pada masa ini. Klik
Kongsikan
untuk menjadikannya umum.
Papan mata ini telah dilumpuhkan oleh pemilik sumber.
Papan mata ini dinyahdayakan kerana pilihan anda berbeza daripada pemilik sumber.
Pilihan untuk Kembali
Susunan kumpulan
ialah templat terbuka. Ia tidak menjana skor untuk papan mata.
Log masuk diperlukan
Gaya visual
Fon
Langganan diperlukan
Pilihan
Tukar templat
Paparkan semua
Lebih banyak format akan muncul semasa anda memainkan aktiviti.
Buka keputusan
Salin pautan
Kod QR
Padam
Pulihkan autosimpan:
?